Karena Sering Kali Diejek, Seorang Pria di Jakarta Barat Tusuk Rekan Satu Tongkrongan
Jakarta - Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pria berinisial BSI (49 ), di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2). Dia ditangkap karena menusuk rekannya.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menusuk rekannya lantaran kesal kerap diejek di lingkungannya.
"Pelaku merasa kesal karena sering diolok/diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban," kata Slamet lewat keterangannya, Rabu (3/2).
Slamet menuturkan, kasus tersebut berawal saat korban bernama Haris sedang duduk bersama pelaku. Lalu, Haris berbisik-bisik dengan rekannya yang lain tanpa melibatkan pelaku.
Melihat kedua rekannya berbisik-bisik pelaku kesal. Dia lalu mengambil pisau dan menusuk rekannya tersebut. Warga di sekitar melihat korban bercucuran darah langsung mengamankan pelaku.
"Menusuk pada bagian perut dan membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban," ujar Slamet.
Atas perbuatannya, kata Slamet, tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Sedangkan korban menjalani perawatan di rumah sakit.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP," tandasnya.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menusuk rekannya lantaran kesal kerap diejek di lingkungannya.
"Pelaku merasa kesal karena sering diolok/diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban," kata Slamet lewat keterangannya, Rabu (3/2).
Slamet menuturkan, kasus tersebut berawal saat korban bernama Haris sedang duduk bersama pelaku. Lalu, Haris berbisik-bisik dengan rekannya yang lain tanpa melibatkan pelaku.
Melihat kedua rekannya berbisik-bisik pelaku kesal. Dia lalu mengambil pisau dan menusuk rekannya tersebut. Warga di sekitar melihat korban bercucuran darah langsung mengamankan pelaku.
"Menusuk pada bagian perut dan membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban," ujar Slamet.
Atas perbuatannya, kata Slamet, tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Sedangkan korban menjalani perawatan di rumah sakit.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar